Jumat, 07 Mei 2010

Pengadilan Tingkat Banding

BAB I

PENDAHULUAN

Pengadilan Tingkat Banding

Didalam kekuasaan kehakiman ada beberapa susunan pengadilan dan hirarki instansial. Dimana disini disebutkan kekuasaan kehakiman di Tingkat Banding.

Rumusan Permasalahan

Dari apa yang telah diuraikan diatas, dapat diketahui permasalahan yang ada. Salah satunya mengenai :

1. Apa yang disebut Pengadilan Tingkat banding ?

2. Apa saja yang menjadi kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Tingkat Banding ?

3. Bagaimana susunan dan organisasi dalam Pengadilan tingkat Banding ?

4. Bagaimana prosedur pengajuan tingkat banding dan proses penyelesaian perkara ?

Tujuan

1. Dapat mengetahui apa yang disebut Pengadilan Tingkat banding.

2. Dapat mengetahui apa saja yang menjadi kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Tingkat Banding.

3. Dapat mengetahui bagaimana susunan dan organisasi dalam Pengadilan tingkat Banding.

4. Dapat mengetahui bagaimana prosedur pengajuan tingkat banding dan proses penyelesaian perkara.


BAB II

PEMBAHASAN

A. PENGADILAN TINGGI NEGERI

Adalah pengadilan banding yang mengadili lagi di tingkat kedua (tingkat banding) suatu perkara perdata dan atau perkara pidana yang telah diadili/ diputuskan oleh pengadilan negeri pada tingkat pertama.

Pemeriksaan disini hanya berkas perkara saja kecuali bila pengadilan tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berperkara. Pengadilan Tinggi dibentuk dengan UU daerah hukum pengadilan tinggi pada sasnya meliputi satu daerah tingkat I.

1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum

Mengenai PT sebagai peradilan tingkat banding, diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No.2 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 dan terjadi lagi perubahan kedua yaitu UU No. 49 Tahun 2009. Jika PN sebagai peradilan tingkat pertama berkedudukan:

Ø Di Kotamadya atau di ibukota kabupaten;

Ø Dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, maka PT sebagai peradilan tingkat banding:

Ø Berkedudukan di ibukota provinsi;

Ø Dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang bersangkutan;

Ø Membawahi, mengawasi, dan membina seluruh PN yang terdapat dalam wilayah hukum PT yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) di atas, menurut undang-undang PT harus ada pada setiap wilayah provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi tersebut. Dengan demikian, jumlah PT sebagai peradiloan tingkat banding, sama banyaknya dengan provinsi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.

Kekuasaan PT secara umum diatur dalam BAB III UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU No. 49 Tahun 2009 yang mana sebelumnya terjadi perubahan UU No. 8 Tahun 2004. PT sebagai Peradilan Tingkat Banding dilimpahi beberapa kekuasaan, yaitu:

a. Berwenang mengadili perkara di tingkat banding

b. Bertugas dan berwenang memutus sengketa kewenangan mengadili

c. Dapat member keterangan, pertimbangan dan nasihat hukum

d. Melakukan pengawasan atas pelaksaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris, dan juru sita

3. Susunan Organisasi Pengadilan Tinggi

Susunan organisasi PT diatur dalam BAB II UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua UU No. 49 Tahun 2009. Susunan PT terdiri atas:

a. Pimpinan PT

1) Ketua

2) Wakil Ketua

b. Hakim Anggota

c. Kepaniteraan

1) Panitera PT

2) Wakil Panitera

3) Panitera Muda

4) Panitera Pengganti

d. Sekretariat

1) Sekretaris

2) Wakil Sekretaris

4. Proses dan Proseur Pengajuan Tingkat Banding

PERDATA.

1. Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan, atau seielah diberitahukan. dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.

2. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas, tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera. Bahwa permohonan banding telah lampau.

3. Pernyataan banding dapat diterima, apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh MejaPertama, telah dibayar lunas.

4. Apabila panjar biaya banding yang lelah dibayar lunas, maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding, dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding.

5. Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari harus telah disampaikan kepada lawannya.

6. Tanggal penerimaan, memori dan kontra memori banding, harus dicatat, dan salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya.

7. Sebelum berkas perkara dikinm ke Pengadilan Tinggi, harus diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.

8. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

9. Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Kantor Pos. dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengir iman berkas yang bersangkutan.

10. Dalam menentukan biaya banding harus diperhitungkan :

a. biaya pencatatan peryataan banding ;

b. besarnya biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi ;

c. biaya pengiriman uang melalui Bank/Kantor Pos ;

d. ongkos kirim berkas ;

e. biaya pemberitahuan, berupa :

- biaya pemberitahuan akta banding ;

- biaya pemberitahuan memori banding ;

- biaya pemberitahuan kontra memori banding ;

- biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi pembanding ;

- biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi terbanding ;

- biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi pembanding ;

- biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi terbanding.

B. PENGADILAN TINGGI AGAMA

1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum

Ada kesamaan tempat kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Tinggi (lingkungan peradilan umum) dengan Pengadilan Tinggi Agama, yaitu di ibukota provinsi yang daerah hukumnya adalah meliouti wilayah provinsi yang bersangkutan.

2. Kekuasaan dan Kewenangan

Pasal 6 butir 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 menyebutkan bahwa “Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan tingkat banding”. Tugas dan kewenangan pengadilan tinggi sebagaimana tercantum dalam pasal UU No 7 Tahun 1989 jo UU No 3 Tahun 2006 jo UU No 50 Tahun 2009 adalah sebagai berikukt:

a. Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.

b. Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Agama di daerah hukumnya.

3. Susunan Organisasi Pengadilan Tinggi Agama

Susunan organisasi pengadilan tinggi agama diatur dalam UU No 7 Tahun 1989 jo UU No 3 Tahun 2006 jo UU No 50 Tahun 2009 adalah:

a. Pimpinan PT

1) Ketua

2) Wakil Ketua

b. Hakim Anggota

c. Kepaniteraan

1) Panitera PT

2) Wakil Panitera

3) Panitera Muda

4) Panitera Pengganti

d. Sekretariat

1) Sekretaris

2) Wakil Sekretaris

4. Proses dan Prosedur Pengajuan Tingkat Banding

PROSEDUR

Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon banding:

1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah dalam tenggang waktu:

a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.

b. 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman diwilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syariah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU nomor 20 tahun 1947).

2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU nomor 20 tahun 1947, Pasal 89 UU nomor 20 tahun 1989).

3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU nomor 20 tahun 1947).

4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU nomor 20 tahun 1947).

5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan. Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 11 ayat (1) UU nomor 20 tahun 1947).

6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syariah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syariah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.

7. Salinan putusan banding dikirim ke pengadilan tinggi agama.mahkamah syariah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syariah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.

8. Pengadilan agama/mahkamah syariah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.

9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :

a. Untuk perkara cerai talak

1). Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil pemohon dan termohon.

2). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

b. Untuk perkara cerai gugat

Memberikan Akta cerai sebagai bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari

PROSES PENYELESAIAN PERKARA

1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.

2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syariah provinsi membuat Penetapan Majaelis Hakim yang akan memeriksa berkas.

3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.

4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.

5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.

6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.

7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

C. PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA

1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum

Dalam pasal 6 ayat (2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding.

2. Kekuasaan dan Kewenangan

PT-TUN sebagai pengadilan tingkat banding, tentu saja mempunyai kewenangan memberikan dan memutus sengketa TUN di tingkat banding. Berpijak kepada redaksi pasal 51 UU PTUN dapat disimpulkan minimal terdapat 3 (tiga) kewenangan dari PT-TUN;

a. bertugas dan berwenang memriksa dan memeutus sengketa tata usaha Negara ditingkat banding;

b. bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan TUN di dalam daerah hukumnya;

c. bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha Negara sebagaimana di maksud dalam pasal 48 UU_PTUN.

3. Susunan Organisasi

Mengacu kepada pasal 11 ayat (1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari:

a) Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN),

b) Hakim Anggota,

c) Panitera, dan

d) Sekretaris.

Berdasarkan ketentuan pasal 122 UU No. 5/1986 terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat diminta pemeriksaan banding oleh penggugat ataupun oleh tergugat bilamana dirasakan merugikan hak permohonan diajukan secara tertulis oleh pemohon ataupun kuasanya yang isinya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 122 UU No. 5/1986 :

Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atu tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

D. MAHKAMAH MILITER TINGGI

Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.

Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.

E. MAHKAMAH MILITER AGUNG

Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.

Selain itu mahkamah militer agung memeriksa dan memutuskan pada tingkat banding semua perkara yang telah diputus oleh mahkamah militer tinggi pada tingkat pertama yang dimintakan pemeriksaan ulang.

Mahkamah tentara agung mengadili perkara kejahatan dan pelanggaran dalam tingkat pertama dan akhir yang berhubungan dengan jabatannya dilakukan oleh :

1. Sekretaris jenderal departemen hankam, jika jabatan itu dipangku oleh seorang anggota ABRI

2. Panglima Besar

3. Kepala staf angkatan bersenjata.

4. Mahkamah Tentara Agung juga memeriksa dan memutuskan dalam peradilan tingkat kedua segala yang telah diputuskan oleh pengadilan tentara tinggi

Kedudukan

Pengadilan Militer Utama berada di ibu kota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing.

Susunan Persidangan

Dalam persidangannya, Pengadilan Militer Utama dipimpin 1 orang Hakim Ketua dengan pangkat minimal Brigadir Jenderal atau Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota dengan pangkat paling rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal berpangkat Mayor dan maksimal Kolonel).

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Pengadilan tingkat banding adalah pengadilan mengadili lagi di tingkat kedua (tingkat banding) suatu perkara perdata dan atau perkara pidana yang telah diadili/ diputuskan oleh pengadilan pada tingkat pertama.

Tempat kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Tinggi (lingkungan peradilan umum), Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yaitu di ibukota provinsi yang daerah hukumnya adalah meliouti wilayah provinsi yang bersangkutan.

Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara di tingkat banding di lingkungan militer.

DAFTAR PUSTAKA

Bambang Waluyo. 1992. Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

M.Yahya Harahap. Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata Dalam Tingkat Banding. Jakarta: Sinar Grafika

R. Soegijatno Tjakranegara. 2008. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 jo Undang-Undang NO. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

http://www.pn-cibinong.go.id

http://www.pa-samarinda.net/index.php?pilih=hal&id=8