Jumat, 07 Mei 2010

Peradilan Islam pada Masa Kesultanan Mataram

PERKEMBANGAN PERADILAN ISLAM

DI KESULTANAN MATARAM

A. Pendahuluan

Sistem peradilan agama di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh penguasa Mataram. Peradilan Agama di Indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang, jauh sebelum bangsa ini memperoleh kemerdekaan. Para pakar dan ahli hukum sejarah sepakat bahwa sistem Peradilan Agama di Indonesia sudah dikenal sejak Islam masuk ke bumi Indonesia pada abad ke-7 Masehi. Pada masa itu hukum Islam mulai berkembang di wilayah nusantara bersama-sama dengan hukum adat. Kendati demikian, dalam perjalanannya keberadaan peradilan agama mengalami pasang surut. (http://bataviase.co.id/node/164969).

Kerajaan Mataram memiliki peranan besar dalam penyebaran Islam di nusantara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke-17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia. Di bawah Sultan Agung Islam merupakan agama resmi kerajaan Mataram.

“Untuk perkembangan peradilan agama di masa kerajaan Mataram (1613-1645) diperintah oleh Sultan Agung, pada saat itu sebelum pengaruh Islam masuk ke sistem peradilan, yang berkembang sebelumnya adalah ajaran Hindu yang mempengaruhi sistem peradilan. Ketika itu perkara dibagi menjadi dua bagian: perkara yang menjadi urusan raja (perkaranya disebut Pradata) dan perkara yang bukan urusan raja ( perkaranya disebut Padu).” Abdul Halim (2000: 39).

“Apabila dilihat dari sudut asalnya, hukum pradata itu bersumber pada hukum Hindu, sedangkan hukum padu berasal dari hukum Indonesia asli. Perbedaan keduanya bukan saja pada sumber asalnya melainkan juga pada lingkungan keberlakuannya. Selain itu, hukum pradata terdapat pada kitab hukum, sedangkan hukum padu terdapat pada hukum yang tidak tertulis.” Tresna (1987: 16). “Akan tetapi, pemisahan tersebut tidaklah berarti pemisahan hukum pradata dan hukum padu identik dengan pemisahan dalam sistem Barat yang memisahkan antara hukum publik dan hukum privat, tetapi pemisahan dalam hukum adat tidak seperti pemisahan dalam sistem Barat.” (http://timoer-infomediailmiah.blogspot.com).

“Di Mataram buat pertama kali diadakan perubahan di dalam tata hukum di bawah pengaruh Islam oleh Sultan Agung, yang terkenal sebagai seorang raja yang alim dan menjunjung tinggi agamanya. Perubahan itu pertama-tama diwujudkan khusus dalam pengadilan Pradata, yang dipimpin oleh raja sendiri.” Tresna (1978: 17).

“Ketika kerajaan Mataram diperintah oleh Sultan Agung mulailah diadakan perubahan dalam sistem peradilan yakni memasukan unsur hukum dan ajaran agama Islam melalui cara memasukkan orang-orang dari kalangan Islam ke dalam peradilan Pradata”. Basiq Djalil (2006: 35).

Dari pernyataan-pernyataan di atas penulis menyipulkan, bahwa pada masa kesultanan Mataram dibawah pemerintahan Sultan Agung hukum Islam mulai diterapkan dalam tatanan pemerintahan, khususnya dalam sistem peradilan di Mataram itu sendiri. Sultan Agung menerapkannya dalam peradilan Pradata, dalam peradilan Pradata itu dimasukan orang-orang di kalangan Islam dan yang mengerti ajaran Islam. Untuk lebih jauh mengetahui bagaimana perkembangan peradilan Islam di Mataram di bawah Sultan Agung dan sultan-sultan pemimpin pemerintahan Mataram setelah Sultan Agung, kita lihat isi pembahasan di bawah ini.

B. Pembahasan

“Dalam perkembangan berikutnya Peradilan Pradata diubah menjadi Pengadilan Surambi yang tidak lagi dipimpin oleh raja tetapi dipimpin oleh penghulu yang didampingi oleh alim ulama sebagai anggota majelis. Walaupun telah terjadi perubahan nama, namun tugas, wewenang kekuasaanya tetap tidak berbeda dengan Pengadilan Pradata.” Basiq Djalil (2006: 35).

“Pengadilan Pradata diubah namanya menjadi Pengadilan Surambi, oleh karena pengadilan ini tidak tidak lagi mengambil tempat di Sitinggil, melainkan di serambi mesjid agung. Perkara-perkara kejahatan yang menjadi urusan pengadilan ini dinamakan kisas. Keputusan-keputusan yang diambil oleh Pengadilan Surambimempunyai arti suatu nasehat (adpis) kepada raja di dalam mengambil keputusannya.” Tresna (1987: 17, 18).

Yang dimana Pengadilan Surambi mempunyai wewenang untuk:

a. Melaksanakan tugas sebagai sebuah lembaga pengadilan untuk memriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan masalah perkawinan, perceraian dan segala akibat serta masalah kewariasn.

b. Pengadilan surambi difungsikan sebagai lembaga pemberi nasehat atau sebuah majelis pertimbangan kepada sultan menurut Hukum Islam. Jika sesuatu keputusan sultan yang belum mendapat pertimbangan dari Pengadilan Surambi, maka keputusan belum dapat dilaksanakan. Sulaikin Lubis, Wismar ’Ain Marjuki, Gemala Dewi (2006: 23-24).

“Pimpinan Pengadilan, meskipun didalam prinsipnya masih berada di tangan raja, beralih ke tangan penghulu, yang dibantu dengan beberapa ulama sebagai anggota. Ini adalah menyimpang dari bentuk pengadilan menurut hukum Islam, yang hanya megenal figur hakim seorang diri, yang dinamakn Kadhi. Pengadilan Surambi sebaliknya merupakan suatu majelis, di mana segala keputusan diambil dengan musyawarah.” Tresna (1987: 17-18).

“Susuhunan Amangkurat I yang menggantikan Sultan Agung dalam tahun 1645, tidak begitu suka kepada pemuka-pemuka Islam, dan karenanya ia berusaha untuk mengurangi pengaruh alim ulama di dalam pengadilan, dengan pengembilalihan kembali tapuk pimpinan pengadilan ke tangannya sehingga Pengadilan Pradata dihidupkan kembali.” Tresna (1987: 18).

“Namun perubahan kebijakan yang dilakukan Amangkurat I tidak menjadikan Pengadilan Surambi tersingkir, dalam perkembangan berikutnya Pengadilan Surambi masih menunjukan keberadaannya sampai masa penjajahan Belanda, meskipun dengan kewenangan yang terbatas. Menurut Snouck Hurgronje (1973: 21), sebagaimana dikutip Cik Hasan Bisri, pengadilan tersebut berwenang menyelesaiakn perselisihan dan persengketaan yang berhubungan dengan hukum kekeluargaan, yaitu perkawinan dan kewarisan.” Cik Hasan Bisri (2003: 114).

“Diwaktu Amangkurat I, di ibukota karajaan ada 4 orang jaksa, yang harus menerima segala perkara yang diajukan dari segala sudut kerajaan dan mempersiapkannya untuk dihadapkan kepada Pengadilan raja. Perkara-perkara Padu di Negara-negara petaklukan itu tetap diadili oleh jaksa di masing-masing daerah itu.” Tresna (1987: 18).

Mataram di dalam hal ini memperlihatkan dua macam peraturan. Di Negara-negara petaklukan yang secara intensip ditaruh dibawah kekuasaan pemerintahan dari Pusat, diangkat seorang wakil Pemerintah Agung, disamping bekas kepala negara yang ditaklukan itu. Wakil Pemerintah Pusat inilah yang menjalankan perkara Padu di daerah itu dengan bantuan jaksa, yang dibawah perintahnya. Di Negara petklukan yang jauh letaknya, bekas kepala pemerintah di daerah itu dibiarkan menjalankan terus pemerintahan di daerahnya, atas nama Susuhan, dengan tidak didampingi oleh wakil Pemerintah Pusat. Tresna (1987: 18).

Mereka tetap juga menjalankan pengadilan di daerahnya dengan jaksa sendiri, tapi hanya mengenai perkara-perkara Padu. Sistim yang pertama dilaakukan di daerah-daerah pesisir, sistim yang kedua dilakukan di tanah Priangan. Keempat orang jaksa yang ada di ibu kota dalam menjalankan pekerjaannya menggunakan kitab-kitab hukum, dan di dalam memajukan dakwaannya, mereka tidak luput memperingatkan raja kepada ketentuan di dalam kitab-kitab hukum itu yang berkenaan dengan perkaranya. Akan tetapi, jalannya pemeriksaan di Pengadilan Pradata ada dalam tangan raja pribadi dan di dalam mempertimbangkan dan menjatuhkan keputusannya, raja tidak terikat oleh ketentuan-ketentuan di dalam kitab hokum manapun. Tresna (1987: 19).

“Tahun 1677 adalah titik permulaan jatuhnya kekuasaan Mataram sebagai Negara yang berdaulat penuh. Pada tahun itu kompeni mulai memasukkan jarum pengaruhnya yang mendalam ke dalam tubuh Negara. Untuk mematahkan perlawanan Trunojoyo, Amangkurat ke II mengadakan perjanjian dengan Kumpeni, yang pada hakekatnya menempatkan Mataram dalam kedudukan daerah protektorat dari Kumpeni.” Tresna. (1987: 19), dan awal semakin deras masuknya pengaruh Belanda dalam pemerintahan khusunya badan-badan peradilan.

“Isi perjanjian itu diantaranya ditetapkan, bahwa bukan saja Mataram harus menyarahkan sebagian besar dari wilayahnya kepada kumpeni, akan tetapi buat selanjutnya semua bangsa asing yang menjadi penduduk kerajaan atau yang kemudian bertempat Sitinggil di dalam wilayah kerajaan, ditempatkan di bawah pemerintahan, kekuasaan dan pengadilan kumpeni.” Tresna. (1987: 19).

“Teranglah bahwa ketentuan ini menginjak-injak kedaulatan Mataram. Kedudukan raja di dalam Negara yang tidak mengenal lain kekuasaan daripada raja sendiri, dinodai dan dirusak sampai kepada akar-akarnya. Keadaan yang pahit inilah yang mungkin menyebabkan bahwa Amangkurat II dan raja-raja sesudahnya menarik diri dari urusan pereadilan dan memasrahkan kepada pejabat-pejabatnya untuk menjalankan peradilan atas namanya.” Tresna (1987: 19).

Pada tahun itu pula Amangkurat I menyerahkan sebagian daerahnya ke Jawa barat, yaitu yang berada di sebelah barat Pamanukan, terus ke Selatan menurut garis lurus sehingga kekuasaan VOC/KOMPENI semakin meluas di luar kota Jakarta. Lalu pada tanggal 31 Mei 1686 dikeluarkannya pula resolusi yang menetapkan kekuasaan hukum badan-badan pengadilan Belanda di kota Jakarta meliputi juga Priangan Tengah (Kabupaten Bandung, Sumedang, dan Parakanmuncang), tetapi hukum Belanda pun tidak dapat dilaksanakan di Priangan Tengah, sehingga pengadilan-pengadilan asli dibiarkan berjalan. (http://timoer-infomediailmiah.blogspot.com)

Setelah Mataram terpecah menjadi Jogjakarta dan Surakarta, Pemerintahan Belanda mempunyai peluang dan kesempatan luas, maka Kumpeni lebih jauh lagi mencampuri urusan peradilan di kedua Negara itu.

Perubahan yang dilakukan di Mataram, dilakukan pula di Priangan. Menurut laporan Joan Frederik Gobius (Residen di Cirebon tahun 1714-1717) sebagaimana dikutip Tresna, tata usaha Pengadilan di Priangan diatur menurut tata usaha Pengadilan di Mataram, karena Bupati-bupati di Priangan setelah takluk kepada Mataram, dibiarkan tetap menjalankan pemerintahan dan peradilan khusus perkara-perkara padu, sedangkan perkara-perkara pradata dikirimkan ke Mataram. Akan tetapi, karena Priangan jauh dari Mataram, kekuasaan Mataram tidak begitu dirasakan di Priangan, apalagi para Bupati tepat mengirimkan upetinya ke Mataram dan pada waktu yang ditentukan datang menghadap ke Mataram untuk membuktikan kesetiaannya. Oleh karena itu mereka dapat berbuat sekehendaknya di daerah-daerahnya seperti belum ditaklukkan. Akibatnya, banyak perkara yang diselesaikan di masing-masing kabupaten, tidak dikirimkan ke Mataram. Keadaan serupa itu lebih tampak ketika kekuasaan Mataram merosot setelah Sultan Agung dan Amangkurat I wafat. Pada waktu Kumpeni mengadakan penyelidikan tentang keadilan peradilan di tanah Priangan, didapati ada 3 (tiga) macam pengadilan: 1) Pengadilan Agama, 2) Pengadilan Drigama, dan 3) Pengadilan Cilaga. Tresna (1987: 20)

Pengadilan Agama mengadili perkara atas dasar hukum Islam dan berpedoman kepada rukun-rukun yang ditetapkan oleh para penghulu. Kekuasaan Pengadilan Agama mencakup perkara-perkara mengenai hukuman badan atau hukuman mati, yang sebelumnya termasuk perkara pradata dan diadili di Mataram. Pengadilan Agama berwenang pula mengadili perkara perkawinan dan waris. Pengadilan Drigama mengadili perkara-perkara yang tidak termasuk wewenang Pengadilan Agama sebagaimana tersebut di atas. Pengadilan ini bekerja dengan memakai hukum Jawa Kuno yang disesuaikan dengan hukum Adat setempat. Pengadilan Cilaga adalah semacam pengadilan wasit, yang khusus untuk orang-orang yang berniaga. Perkara-perkara yang termasuk golongan ini diurus dan diselesaikan oleh suatu badan, yang berasal dari beberapa utusan kaum berniaga. Tresna (1987: 21)

C. Penutup

Masuknya Islam ke Indonesia sangat mempengaruhi tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Agama Hindu yang sebelumnya telah lama dianut masyarakat berhasil digeser pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat oleh Islam, khususnya didalam masalah sistem peradilan. Munculnya lembaga peradilan yang berkembang pada saat ini tidak terlepas dari masa sejarah yang sudah menerapkan system peradilan. Di Mataram yang waktu itu di bawah pemerintahan Sultan Agung, pengaruh ajaran Islam masuk dalam sistem peradilan dan menggantikan pengarauh system peradilan Hindu.

Sebagai upaya untuk menjamin kepentingan umum dan menjaga hak asasi manusia dan hak beragama, maka dibentuklah suatu lembaga peradilan agama meski baru baru berupa pengembangan bentuk tauliyah dari penguasa. Hal ini dapat dipahami karena jabatan dan fungsi hakim merupakan alat perlengkapan dalam pelaksaan hukum syara’, sekaligus juga merupakan perangkat institusi yang mutlak ada dalam sebuah pemerintahan. Disamping itu dalam siyasah syar’iyah, hakim dan qadli merupakan kekuasaan yang tak terpisahkan dari ahkam sulthaniyah. Pemahaman fiqh yang memasyarakat bahwa peradilan atau qadla merupakan fardhu kifayah bagi umat Islam yang mesti dilaksanakan dalam berbagai keadaan. Abdul Halim (2000: 42).

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Halim. 2000Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Indonesia”. RajaGrafindo Persada. Jakarta, hlm. 38-41

Basiq Djalil. 2006. “Peradilan Agama di Indonesia”. Prenada Media Group. Jakarta, hlm. 35-36. Edisi Pertama, Cetakan Ke-1.

Cik Hasan Bisri. 2003. “Peradilan Agama di Indonesia”. RajaGrafindo Persada. Jakarta. hlm. 113-114. Edisi Revisi. Cetakan ke-4.

H. Muchsin. 2010. “Undang-undang Peradilan Agama dalam Satu Naskah”. dalam http://timoer-infomediailmiah.blogspot.com/2010/01/.html.2010

Nidla Zuraya. 2010. Sejarah Peradilan Agama di Indonesia. dalam http://bataviase.co.id/node/164969

Sulaikin Lubis. Wismar ’Ain Marjuki, Gemala dewi, 2006. “Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia”. Kencana. Jakarta. hlm. 23-24.

Tresna R. 1978. “Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad”. Pradnya Paramita. Jakarta. hlm. 17-20. Cetakan Ke-3.

2 komentar:

  1. Mas Riki punya buku Tresna R. 1978. “Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad”. Pradnya Paramita. Jakarta. hlm. 17-20. Cetakan Ke-3? .. saya sangat membutuhkan. Seandainya ada, boleh saya mendapatkan copy-nya?

    BalasHapus
  2. Kitab apa yang dijadikan pedoman para penghulu (hakim) dalam memutuskan perkara dalam pengadilan surambi?

    BalasHapus